#Excercise 2 ( Refleksi kembali Terkait HAKI)

10.24 0 Comments


haiiii semuaa, walaupun emang baru bisa buat tugas di waktu mendekati deadline, tapi materi sabtu kemarin cukup membekas juga ternyata, yupp materi sabtu kemarin adalah tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Mungkin sebenrnya kita semua sering bersinggungan dengan hal ini, apalagi di era yang saat ini sosial media memegang peranan cukup besar dalam kehidupan kita. Kita sering banget posting, share materi kegiatan atau informasi, copy paste yang rasanya cukup cepat dilakukan dengan jentikan jari. Yang tanpa kita sadari ternyata mungkin dalam hal hal yang kita share itu adalah hasil dari pemikiran orang lain. yang tentunya dalam kehidupan kita sendiri mungkin rasanya gak nyaman banget kalau apa yang sudah kita buat dengan segala keterbatasan waktu, kemampuan sampai menghasilkan sesuatu yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita dan orang lain tapi tiba tiba diambil tanpa seizin atau sepengetahuan kita.

kalau menurut saya sendiri , mengapa sampai orang perlu mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan HAKI adalah untuk menjaga karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan pikiran seseorang agar tidak disalah gunakan. Dan untuk hal tersebut mungkin ada etika tidak tertulis yang mungkin bisa juga kita gunakan ketika misalnya melihat atau mendapatkan materi dari orang lain, baik dari sumbernya secara langsung atau memang dari hasil sharing orang lain. Untuk mengingatkan diri sendiri juga, saya tulis aja ya beberapa diantaranya :
 

  1. Melihat ada tidaknya HAKI yang telah didaftarkan , sebenernya temen-temen tujuannya buka kalau tidak ada HAKI kemudian kita bisa bebas saja menggunakan, tapi untuk melihat misalnya materi tersebut apakah sebenarnya bisa kita gunakan tapi tidak untuk kepentingan komersil, apakah boleh kita ambil kemudian kita edit, atau misalnya hanya kita simpan untuk diri sendiri.
  2. Mencantumkan sumber : jika memang kita merasa bahwa suatu materi baik, tulisan, gambar atau video berguna untuk kita kemudian ingin kita sebarkan, sebagiknya cantumkan sumber darimana kita mendapatkan materi tersebut
  3. Meminta ijin : gak ada salahnya lo kalau kita mendapatkan suatu materi kita ijin ke pemilik materi tersebut misalnya untuk capture atau misalnya mau kita share
  4. Kalau misalnya kita menggunakan sosial media  biasnaya juga udah ada fitur share yang diberikan, jadi selain itu memberikan notifikasi kepada pemiliknya, orang lain yang melihat juga bisa langsung menuju laman sumber

sekian ya refleksi kita kali ini sedikit tentang HAKI, semoga kita bisa selalu menghargai karya orang lain 😃

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 comments: